hey guys, kali ini aku mau ngshare tugas sekolahku tentang Makalah TIK kelas 10 :) Semoga bermanfaat ;)
MATERI
TIK KELAS X
A. Mengaktifkan dan Mematikan Komputer Dengan Prosedur Yang Benar
1. Prosedur Mengaktifkan Komputer
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengaktifkan komputer apabila menggunakan
sistem operasi Microsoft Windows adalah sebagai berikut :
a. Pastikan semua kabel power di komputer sudah terhubung dengan jaringan
listrik.
b. Hidupkan CPU dengan menekan tombol on di casing.
c. Hidupkan monitor dengan menekan tombol on di monitor.
d. Tunggu sampai prosedur booting selesai yang ditandai dengan tampilnya gambar
desktop di layar monitor.
2. Prosedur Mematikan Komputer
Cara mematikan komputer apabila menggunakan sistem operasi Microsoft adalah
menggunakan prosedur shut down. Prosedur shut down merupakan prosedur untuk
memutuskan segala perangkat keras yang sedang aktif di CPU yang dikoordinasikan
oleh sistem opersasi (Microsoft Windows). Berikut ini adalah prosedur shut down
pada Microsoft Windows XP:
a. Tutup semua program aplikasi yang masih aktif.
b. Klik tombol Start dengan mouse di destop menu.
c. Klik tombol Turn Off Computer
d. Klik Turn Off di kotak dialog Turn Off Computer.
e. Tunggulah beberapa saat sampai komputer mati sendiri.
B. Menggunakan Perangkat Lunak Program Aplikasi
Komputer tidak hanya memerlukan perangkat lunak sistem operasi seperti Windows
98SE, Windows 2000, Windows XP atau Linux saja, tetapi juga perangkat lunak
sistem aplikasi komputer. Secara garis besar, program aplikasi dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis, diantaranya sebagai berikut:
1. Program pengolah kata (Word Processor). Contohnya Notepad, WordPad,
Microsoft Word, Word Perfect, dan Star Office. Program ini digunakan untuk
membuat dokumen berupa tulisan, surat, brosur atau dokumen lainnya.
2. Program pengolah angka. Contohnya Lotus 123, Microsoft Excel. Program ini
sangat berguna untuk melakukan perhitungan seperti pembukuan di kantor.
3. Program pengolah grafis, digunakan untuk mengolah grafis, membuat rancangan
grafis, mengolah/pengeditan photo dan lain-lain. Program ini Contohnya Adobe
Photoshop, Corel Draw, Microsoft Paint, dan lain-lain.
4. Program pengolah database, digunakan untuk merancang database. Contohnya
Microsoft Access atau Foxbase,MySQI, dan SQIServer.
5. Program Presentasi. Program ini digunakan untuk membuat presentasi.
Contohnya Microsoft PowerPoint.
C. Ketentuan Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Keras dan
Perangkat Lunak TIK
Seseorang atau perusahaan yang membuat produk baru dapat mendaftarkan hasil
ciptaan produknya ke instansi pemerintah yang berwenang atau badan hak paten
dunia. Hal tersebut dilakukan agar produk barunya tidak bias ditiru,
dipalsukan, ataupun digandakan oleh seorang ataupun perusahaan lain.
Dalam dunia teknologi dan informasi khususnya computer, hak paen terhadap merek
dagang jga diberlakukan. Merek-merek dagang yang telah mendapat hak paten akan
mendapatkan kekuatan hukum, sehingga produk ciptannya tidak bisa dipakai orang
atau perusahaan lain tanpa seijin pemilik hak cipta/paten. Apabila seseorang
atau peusahaan ingin memakai produk tersebut, maka harus membeli ke pemilik hak
paten.
Beberapa contoh hak cipta perangkat lunak yang dibuat oleh
perusahaan-perusahaan besar pembuat perangkat lunak antara lain sebagai
berikut.
• Microsoft Corp. Mengeluarkan produk software system operasi Microsoft
Windows, MS DOS, software aplikasi Microsoft Office, dan lain-lain.
• Adobe Corp. Mengeluarkan software aplikasi Adobe Photoshop, Adobe PageMaker,
Adobe ImageReady dan software utility Adobe Acrobat Reader, dan lain-lain.
• Corel Corp. Mengeluarkan software aplikasi CorelDraw, WordPerpect, dan
lain-lain.
• Winzip Computing Corp. Mengeluarkan program utility Winzip, dan lain-lain.
• Xing Technolgy Corp. Mengeluarkan program multimedia XingMPEG Player, dan
lain-lain.
• Norton Corp. Mengeluarkan produk antivirus Norton, dan lain-lain.
Usaha untuk menghasilkan ide atau gagasan hingga mewjudkannya menjadi suatu
produk, tentulah tidak mudah. Perlu banak pengorbanan baik materi, wakt,
pikiran, maupun tenaga. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita bagi
kita untuk menghargai hasil karya orang lain, khususnya perangka lunak
komputer.
• Tidak membajak, menyalin atau menggandakan tanpa seijin pemilik hak paten.
• Tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain.
• Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
• Menggunakan perangkat lunak yang asli.
2. Menerapkan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakan
perangkat keras dan perangkat lunak TIK.
Semua pekerjaan baik di perusahaan, kantor, bengkel, mapun di luar ruangan
seperi di jalan raya mengutamakan fakor kesehatan dan keselamatan kerja (K3),
karena hal tersebut ikut menentukan sukses tidaknya suatu pekerjaan. Oleh
karena itu, di setiap unit kerja biasanya terdapat departemen yang mengurusi
kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya.
Saat kita menggunakan komputer, apalagi bekerja memakai computer seharian
penuh, tent sangat melelahkan. Meskipn hanya duduk dan mengoperasikan computer,
namun pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja jga diperlukan.
Ketahanan seseorang di depan computer dipengaruhi oleh banyak hal, antara lain:
Pengatuan posisi duduk yang benar, pengaturan cahaya, dan pengaturan jarak
pandang antara pengguna dengan monitor.
3. Menghargai Haka Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam TIK
Pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang atau
perusahaan dari pemalsuan, penggandaan, menyiarkan, memamerkan, dan
pengedarannya. Oleh karena itu, pemerintah Republik Indonesia telah membuat
undang-undang perlondungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI), yaitu Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang pelindungan Hak Cipta dan
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memebrikan sanksi terhadap pelanggaran
tersebut. Berikut ini adalh kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal
pelanggaran hak cipta yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Undang-undang No.
19 yahun 2002 (pasal 72, Ayat: 1,2, dan 3).
1. Barang siapa dengan sengajadan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
denan penjara masing-masing sedikit 1 (satu) bulan dan/atau denda paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau dendan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau
hak terkait sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana paling
lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Dari hal tersebut diatas, jika mengutip atau mengopi hasil karya orang Lain
maka diwajibkan untuk minta ijin kepada pemegang hak ciptanya. Adapun cara yang
perlu dilakukan tentu tidak harus datang keperusahaan pembuat produk, namun
cukup dengan membeli produk software asli yang sudah ada dipasaran. Hal
tersebut dikarenakan izin atau lisensi dari perusahaan pembuat sudah terdapat
di dalam produknya untuk digunakan secara bebas.
Sebetulnya untuk mengatasi masalah tersebut, kita bias mencari software yang
freeware dab shareware artinya software tersebut dapat digunakan dan
dikembangkan secara bebas tanpa harus minta ijin kepada pembuatnya. Di pasaran
banyak terdapat software yang freeware, salah satunya program linux. Program
linux sendiri terdiri dari beberapa macam system operasi seperti Redhat, Fodore
Core, Mandrake, Suse, Knoppix, dan lain sebagainya.
Namun dalam kenyataannya, masyarakat sering mengabaikan hal tersebut.
Kebanyakan masyarakat lebih sering menggunakan software tanpa ijin atau
software bajakan. Maraknya pembajakan software oleh masyarakat disebabkan oleh
faktor-faktor berikut.
1. Pendapatan masyarakat yang relatif kecil.
2. Tingkat pendidikan yang relatif masih rendah.
3. Harga ijin atau lisensi software yang relative mahal.
4. Control pemerintah yang tidak tegas.
Adanya undang-undang tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa pemerintah menjamin
dan melindungi setiap orang atau perusahaan untuk terus berkarya dengan tidak
mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Artinya, dalam undang-undang tersebut
disebutkan bahwa pemegan hak cipta dapat memberikan ijin kepada pihak lain
untuk memperbanyak ciptaannya guna kepentingan pendidikan, serta kegiatan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Komputer DNA Nyontek dari Makhluk Hidup.
Computer DNA berawal dari ide Leonard M. Adleman, seorang ilmuan computer yang
bekerja di Univercity of Southern California. Computer dan DNA merupak dua
istilah yang berbeda.
D. Melakukan Setting Periferal pada Sistem Operasi Komputer
1. Setting Monitor dalam Komputer
Menentukan konfigurasi monitor yang baik dan tepat akan membuat kinerja
computer menjadi lebih optimal. Apabila tampilan monitor baik, hasil pekerjaan
juga akan baik Terdapat beberapa macam konfigurasi yang dapat diatur,
diantaranya adalah Themes, Desktop, Screen Saver, Appearance, dan setting.
Untuk mengatur tampilan monitor, lakukan langkah-langkah berikut:
1. Klik Start
2. Klik Control Panel
3. Klik Display, kemudian tentukan menu tampilan yang akan diatur.
4. Aturlah tampilan monitor sesuai keperluan. Setelah selesai klik OK.
a. Setting untuk mengatur resolusi monitor serta kualitas warna.
Penyetingan monitor lainnya adalah pengaturan jumlah warna dan resolusi monitor
sehingga tampilannya lebih baik. Jumlah warna merupakan banyaknya warna yang
bisa ditampilkan monitor. Jumlah warna yang tersedia antar lain :
• 8 bit = 256 warna
• 16 bit { High color } = 65.536 warna
• 24 bit { True color } 16.777.236 warna
Sedangkan tampilan resolusi merupakan jumlah titik {pixel} yang ditembak
elektron ke layar dalam bidang horizontal dan vertical. Semakin banyak titik
yang terjadi layar berarti resolusi semakin tinggi sehingga tampilan yang
dihasilkannya pun semakin tajam. Resolusi yang ada sekarang antar lain : 640 x
480 pixel, 600 x 800 pixel,dan 1280 x 1024 pixel.
Selain monitor juga da perangkat lain yang digunakn untuk menunjang kualitas
gambar,yaitu
VGA card (kartu grafis). Dengan menggunakan VGA card yang bukan on board (ada
di dalam motherboard), seperti berbasis AGP (Accelerated Graphics Port) atau
PCI Express, resolusi yang dihasilkan menjadi lebih tinggi.
Sampai disini dulu ya :) Kalo ada salah atau mau tanya, silahkan comment guys, see ya :)