Senin, 31 Oktober 2016

Tugas Sistem Ekonomi Indonesia - Krisis Nilai Tukar dan Perbankan


Hallo guys, hari ini aku bakal ngepost salah satu tugas kuliahku di matakuliah Sistem Ekonomi Indonesia. Please ya, usahaiin jangan copas buat tugas, dan kalau pun mentok minta ijin dulu yaaa.

Dampak IMF : Dalam Menangguangi Terjadinya Krisis Nilai Tukar dan Krisis Perbankan Tahun 1997
Untuk Memenuhi Tugas Evaluasi II Sistem Ekonomi Indonesia



Disusun Oleh :
Nama : Tiara Yasinta
NIM : 151150113
Kelas : C

Indonesia terkena dampak dari krisis moneter yang menimpa dunia pada tahun 1997. Dimana hal ini berdampak buruk bagi Indonesia yang saat itu masih dianggap kemah untuk mampu menghadapi krisis global tersebut. Hal ini tentu saja berdampak bagi perekonomian Indonesia. Seperti kurs yang melemah pada tanggal 1 Agustus 1997.
Mengalami kesulitan ini, Bank Indonesia membawa masalah ini ke dalam Sidang Kabinet Terbatas Bidang Ekonomi, Keuangan, Pengawasan Pembangunan dan Produksi Dsitribusi pada 3 September 1997. Pada sidang ini, diputuskan bahwa Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia harus mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

1. Penggabungan atau akuisisi terhadap bank-bank yang secara nyata tidak sehat oleh bank yang sehat
2. JIka upaya ini tidak berhasil, bank tersebut akan dilikuidasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku dengan mengamankan para nasabah semaksimal mungkin.
Dalam hal ini, dikeluarkannyalah Kredit Likuidasi Bank Indonesia (KLBI) untuk membantu bank-bank yang bermasalah, yang terdiri dari 40 bank. Tapi dalam prakteknya, tidak semua bank bisa diselamatkan dari krisis moneter yang saat itu sedang berlangsung.  Setelah melalui serangkaian kajian, disepakatilah ada 16 bank yang dilukuidasi, antara lain :
1. Bank Harapan Sentosa
2. Sejahtera Bank Umum
3. Bank Pacific
4. South East Asian Bank
5. Bank Pinaesaan
6. Bank Anrico
7. Bank Umum Majapahit Raya
8. Bank Industri
9. Jakarta
10. Bank Astria Raya
11. Bank Guna Internasional
12. Bank Dwipa Semesta
13. Bank Kosagraha Semesta
14. Bank Citrahasta Danamanunggal
15. Bank Andromeda
16. Bank Mataram Dhanaarta
Namun, bank-bank yang sudah dilikuidasi ini membawa dapak negatif pada Indonesia. Seperti kepercayaan pada Indonesia yang menurun. Dimana banyak perusahaan milik negara dan swasta yang tidak bisa membayar hutang luar negerinya dikarenakan para pemilik modal asing yang menarik modalnya kembali dari Indonesia. Selain itu banyaknya angka pemutusan hubungan kerja yang terus meningkat, kesulitan menutup APBN, biaya sekolah diluar negeri yang melonjak, laju inflansi yang tinggi, angka kemiskinan meningkat, serta perseduaan barang nasional (khususnya Sembilan Bahan Pokok)  yang terbatas di pasar. Akibatnya harga-harga semakin naik, dan biaya hidup semakin tinggi.
Selain dampak yang ditimbulkan dalam bidang ekonomi, krisis moneter yang terjadi ini juga menimbulkan dampak bagi Perbankan di Indonesia pada tahun 1997 sampai 1998. Dampak ini antara lain dimana rupiah tertekan di pasar mata uang internasional. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan publik pada rupiah. Ketidak percayaan terhadap rupiah menyebabkan ketidakpercayaan terhadap perbankan yang menimbulkan krisis perbankan. Krisis tersebut mengakibatkan masalah bagi para nasabah mahalnya kredit bank. Dimana hal ini berpengaruh negatif pada sektor rill. Seperti, kegiatan produksi, perdagangan, investasi, maupun konsumsi).
Dengan adanya masalah ini, maka dikeluarkanlah kebijakan untuk meredam krisis perbankan dengan program restrukturisasi perbankan sebagai bagian dari restrukturisasi sektor keuangan. Rumusan kebijakan ini berupa :
1. Program jaminan oleh pemerintah yang diyakini sebagai cara terbaik untuk memperbaiki kondisi perbankan sambil memulihkan kembali kepercayaan masyarakat. Hal ini merupakan jaminan pemerintah atas kewajiban bank umum terhadap deposan dan kreditur.
2. Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dimana BPPN ini awalnya terfokus pada upaya untuk merehabilitasi bank-bank bermasalah yang diserahkan Bank Indonesia.
Restrukturisasi Perbankan disiapkan karena berkurangnya kesulitan likuiditas perbankan dan berkurangnya penarikan dana. Program ini bertujuan untuk mengatasi dampak krisis dan menghindari terjadinya krisis serupa. Program ini memiliki 4 aspek, yaitu :
1. Rekapitalisasi Perbankan
Rekapitalisasi bank-bank merupakan langkah strategis untuk memperbaiki permodalan bank. Rekapitalisasi ini terdiri dari :
- Rekapitalisasi bank-bank yang viable untuk dapat menjadi sehat dan mencapai rasio kecukupan modal minimum sebesar 8% pada tahun 2001.
- Pembersihkan bank-bank dari pemikil dan pengurus yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilik dan pengurus bank (tidak fit and proper)
- Penutupan bagi bank-bank yang diperkirakan tidak mampu bertahan.
- Penyelesaian aset bank-bank yang ditutup.
- Penyelesaian kredit macet perbankan, dengan mengalihkan ke Asset Management Unit dan menghapusbukukan dari bank-bank yang direkapitalisasi.
2. Restrukturisasi Kredit.
Aspek ini sangat menentukan keberhasilan program restrukturisasi perbankan dan program penyehatan perekonomian secara keseluruhan. Restrukturisasi kredit yang dilakukan ini melengkapi restrukturisasi kredit dan aset perbankan lainnya yang dilakukan oleh BPPN dan diharapkan dapat memperbaiki pembukuan bank, serta menggairahkan para debiturnya untuk kembali berproduksi (yang berarti menggerakkan sektor riil).
3. Langkah-langkah lainnya.
Selanjutnya ditempuh angkah pengembangan infrastruktur perbankan untuk meningkatkan daya tahan bank menghadapi berbagai gejolak. Salah satunya dengan pendirian Lembaga Penjamin Simpanan dan Pengembangan Bank Syariah. Selain itu, dilakukan fungsi pengawasan bank dengan mengutamakan penegakan aturan dan meningkatkan frekuensi pemeriksaan bank yang difokuskan pada risiko yang dihadapi oleh setiap bank.
4. Tingkat Kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan kebijakan.
Seperti diketahui sebelumnya, sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, landasan hukum bagi Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah Undang-Undang no. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral. Dalam Undang-Undang yang lama ditetapkan bahwa dalam menjalankan tugasnya Bank Indonesia mengacu pada kebijakan yang dilakukan oleh Dewan Moneter. Hal ini mencerminkan kekurangtegasan dalam pembagian tugas dan tanggung jawab antara Bank Indonesia dengan pemerintah, serta mencerminkan pua keterbatasan wewenang Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan moneter dan perbankan. Terbatasnya kewenanga tersebut berakibat kurang efektifnya langkah-langkah yang ditempuh oleh Bank Indonesia dalam mengatasi krisis moneter yang terjadi.
Selain memberi dampak negatif, krisis ekonomi juga membawa dampak positif. Seperti :
1. Impor buah menurun tajam
2. Perjalanan ke luar negeri dan pengiriman anak sekolah di luar negeri menurun
3. Arus turis asing yang datang lebih besar
4. Meningkatkan ekspor di bidang pertanian
5. Proteksi industri dalam negeri meningkat
6. Adanya perbaikan dalam neraca berjalan
Krisis ini juga menimbulkan terciptanya suatu peluang usaha bagi Unit Kecil Menengan (UKM) dan Industri Skala Kecil (ISK), yaitu :
1. Pertumbuhan jumlah unit usaha dan jumlah pekerja
2. Munculnya tawaran IMB untuk melakukan mitra usaha dengan ISK
3. Peningkatan ekspor
4. Peningkatan pendapatan untuk kelompok menegah kebawah
Atas dasar pengalaman yang Indonesia hadapi dalam menangani krisis moneter pada tahun 1997, keluarlah UU no 23 tahun 1999, yang berisi tentang kebebasan yang diberikan kepada Bank Indonesia tanpa campur tangan pemerintah. Hal ini dilakukan dengan tujuak agar Bank Indonesia tetap fokus pada upaya  yang menjaga kestabilan nilai rupiah.
Dalam hal ini saya berpendapat bahwa sejatinya kita tidak bisa membiarkan bangsa kita dicampurtangani oleh pihak lain. Walaupun kita berhutang, kita juga perlu memperhatikan kedaulatan negara kita ini, jangan sampai dengan adanya hutang tersebut kita malah kehilangan harkat dan martabat kita, terutama di mata dunia. Ini juga menjadi koreksi dan masukan bagi pemerintah, dimana sebelum melakukan suatu perjanjian atau menerima suatu bantuan, hendaknya ha itu lebih dikaji lebih dalam. Dimana hal ini bisa meminimalisir kerugian yang bisa ditimbulkan terhadap bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar